Kejati Riau Temukan Bukti Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru

 

Riau.Pekanbaru.Ovumnews.Com–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek fisik Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021 di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir, Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap.

Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau, sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan swasta telah diperiksa, di antaranya Taufik Osman Hamid selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau di saat proyek dikerjakan.

Setelah melakukan gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan. “Dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Raya di Kecamatan Senapelan, kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Jumat (9/12/2022).

Dengan telah ditingkatkannya status perkara, Rizky menyebut pihaknya akan berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita akan mengumpulkan alat-alat bukti sehingga nanti perkara ini menjadi terang benderang. Sehingga kita akan tahu siapa nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Rizky.

Masjid Raya Pekanbaru dibangun pada abad ke-18 tepat tahun 1762 sehingga merupakan masjid tertua di Pekanbaru. Masjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional.

Mesjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.

Di setelah kanan masjid kini masih terdapat makam para sultan, panglima, dan keluarga besarnya. Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya.

Sebenarnya, Masjid Raya juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri. Kini, bangunan utama masjid telah dirobohkan. Banyak masyarakat kecewa karena bentuk masjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala.

Dugaan korupsi masjid bersejarah ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Pada 2017 lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut dugaan renovasi masjid tersebut tapi penyelidikan dihentikam karena tidak ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.Hs

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews