KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya,Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

Jakarta.Ovumnews.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Tran SumatraĀ (JTSS).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika ketika mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam perkara ini.

Selain Bintang, KPK juga menetapkan Mantan Kadiv pada BUMN Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta),” ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Pada 22 Mei 2024, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ.

“Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” jelas Tessa.

Tessa merinci 54 bidang tanah yang disita terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar,” ungkap Tessa.

Tessa menyebut penyidik KPK telah memasang plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah tersebut sejak 19 Juni 2024 hingga hari ini.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Telah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud. (Tim07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews