DR H Razman Arif Nasution, SH, SAg, MA, (PhD).Datangi Kantor (PTUN) Tanjung Pinang di Batam. 2 Dengan Korban Mafia Tanah.
Kepri.Batam.Ovumnews.Com– Pengecara Kondang Razman Beserta dan korban lahanĀ Tanjungpinang dan Batam mengadu lewat Pengacara, DR H Razman Arif Nasution, SH, SAg, MA, (PhD). Mereka mengaku dirugikan oleh pihakĀ Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam
1.Mohamad Syauqie, SH, MH;Ā (2) Ayub Lubis, SH; dan Della Sri Wahyuni. Ketiganya dilaporkan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI kita minta lembaga itu menjerat ketiga hakim, dan menjadi pemrakarsa pemberantasan mafia tanah di Batam dan Kepri.
2.IR.H.Syafrizal pensiunan PNS.BeralamatĀ tempat tinggal Batam Selaku penggugatĀ dalam perkara no 24 /G/2023/PTUN.TPI Sebagai mana diuraikan oleh DR H Razman Arif Nasution SH SAg MA.(PhD)
Berdasarkan Surat kuasa hukum tanggal 23 september 2023 bermatrai Khusus cukup dan telah didaftarkan kepada kepaniteraan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.
1.DR.H.RAZMAN ARIF NASUTION,SH.S AG.MA.(PhD)
2.Rahmad Riadi.SH.MH.
3.Andrizal SH C.NSP. C.CL
4.JON RAPERI.SH.CNSP.C. CL.
Selanjutnya di sebut klien kami. dengan ini mengajukan pengaduan dan permohonan pemeriksaan terhadap hakim dalam perkara no 22/G/2023/PTUN.TPI.dan Perkara no 24./G/PTUN.TPI.di Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang di Batam .dikatakan dengan Gamblang oleh Razman.
1.Muhammad Syauqie,SH.MH. Hakim Ketua. 2.Syub LubisĀ SH.Hakim Anggota.3.Della SriĀ Wahyuni Hakim Angota.
Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai Para Teradu.
Adapun alasan-alasan sebagai dasar aduan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu merupakan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusperkara No.22/G/2023/PTUN.TPI dan perkara No.24/G/2023/PTUN.TPI di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang berdasarkan Penetapan Hakim oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.
2. Bahwa Pengadu ic Klien Kami adalah Penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara dengan Nomor Register. Perkara No.22/G/2023/ PTUN.TPI danĀ Perkara No.24/G/2023/PTUN.TPI di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dirugikan atas kelalaian dan pelanggaran etik oleh Para Teradu;
Bahwa Teradu dalam memeriksa dan memutus perkara Klien Kami telah melanggar ketentuan batas waktu penyelesaian perkara pada tingkat pertama sebagaimana Surat Mahkamah Agung RI No.486/DJU/HM.02.3/4/2021,sebagai berikut.
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Surat Mahkamah Agung RI No486/DJU/HM.02.3/4/2021 kepada Pengadilan Negeri seluruh Indonesia tanggal 28 April 2021 dengan tegas menerangkan bahwa Penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima)bulan termasuk penyelesaian minutasi.
3.2. Bahwa Gugatan Perkara No. 22/G/2023/ PTUN.TPI diajukan oleh Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2023.
3.3. Bahwa selanjutnya sidang perkara a quo dilaksanakan dengan penundaan sidang selama 1 minggu sesuai dengan agenda sidang yang telah ditetapkan dan Diputus pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024,sehingga jika dihubungkan dengan ketentuan batas waktu penyelesaian Perkara ditingkat pertama sangat nyata telah jauh melebihi batas waktu yakni 5 bulan 19 hari jika dihitung sejak perkara di Minutasi.
Bahwa Para Teradu juga Kami duga telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor:047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam berperilaku adil,jujur,professional, arif dan bijaksana sebagaimana kejadian yang Kami alami sebagai berikut jelas Razman.( Rehan )