Gedung RS Selaguri Jalan Ahmad Yani No.25 Padang.Disita Pengadilan Negri Terkait Tak Penuhi Kewajiban Kepada Karyawan
Padang.Ovumnews.com–Terkait pihak Rakit Sakit Selaguri mengabaikan kewajibannya terhadap puluhan karyawan yang berkerja dan mengabdi puluhan tahun di Rumah sakit tersebut namun kewajiban oleh pihak rumah Sakit tak dipenuhi.
Rumah Sakit Tersebut bernaung Berbadan Hukum
PT. Selaguri Citratama Medika ( PT. SCM ), yang berdiri serta beroperasi sejak tahun 1978 di Jalan Ahmad Yani No.25 Padang.
Sumatera Barat.
Dengar Pimpinan Rumah Sakit Direktur( dr.Hj. Hafleziani, M.Kes ).
Ada 17 Belas karyawan Rumah Sakit Selaguri tersebut di terus memperjuangkan hak hak mereka hingga kini belum dibayarkan oleh pihak Rumah sakit.
Karyawan yang telah mengabdi hingga puluhan tahun ini menuntutb hak pembayaran gaji dan hak lain senilai Rp1,2 miliar untuk 17 orang, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Elita S, salah satu karyawan mengungkapkan rasa frustrasinya Rabu (11/12/2024). Ia menyebut bahwa para karyawan sudah menempuh berbagai cara, dari pendekatan kepada pemilik rumah sakit hingga membawa masalah ini ke jalur hukum.
Kami ini bukan orang kaya. Banyak dari kami menghidupi anak yatim. Tolong hak kami segera diberikan.
Putusan perkara PHI yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang mencantumkan kewajiban RS Selaguri PT. Selaguri Citratama Medika untuk membayar hak karyawan yang mengajukan tuntutan tersebut.
Dalam perkara PHI nomor 27 Pdt.Sus-PHI/2023/PN pdg Jo MARI reg.no.333 K/PDT.sus-PHI /2024, dengan nomor penetapan eksekusi 9/Pdt.eks-PHI/2024/PN-Pg, Elita S bersama kawan-kawannya selaku didampingi kuasa hukum pemohon yaitu dari Kantor Hukum Trust & Justice Khairul Nuzli & Rekan bersama Erinaldi dan Prihatomo Bayu Aji, berharap agar masalah ini tidak berlarut larut terlalu lama.
Khairul Nuzli, selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa kami akan selalu mengupayakan yang terbaik buat hak karyawan sesuai putusan agar PT. Selaguri Citratama Medika mau membayarkan hak klien saya dan juga akan mengawal eksekusi ini agar terlaksana sesuai hukum yang berlaku dan kalaupun ada upaya damai kami pun siap melaksanakannya.
Namun, hingga saat ini, pembayaran masih belum terealisasi, meskipun proses hukum telah berlangsung cukup lama.
Para karyawan bahkan sudah mendampingi eksekusi pada minggu lalu, namun gagal karena ada satu dan lain hal, dan hari ini eksekusi kembali dilakukan namun kembali gagal terlaksana yang menurut para mantan karyawan tersebut akibat ketidak kooperatifan pihak rumah sakit
Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Hak karyawan harus segera dibayarkan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, upaya hukum berupa penyitaan telah dilakukan terhadap dua rekening bank milik RS Selaguri PT. Selaguri Citratama Medika
Namun, jumlah yang berhasil disita masih jauh dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada para karyawan.
Karena itu, Pengadilan Negeri Padang mengajukan langkah penyitaan terhadap gedung RS Selaguri sebagai aset tidak bergerak untuk memenuhi kewajiban hukum.
Pihak PN Kelas IA Padang, menjelaskan bahwa setelah penyitaan gedung, langkah selanjutnya adalah pelelangan jika pihak rumah sakit tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Hasil lelang akan diserahkan kepada karyawan sesuai nilai putusan, setelah dikurangi dengan jumlah yang sudah dicairkan,” ungkapnya.
Proses ini menjadi harapan terakhir bagi para karyawan yang telah mengabdi hingga 30 tahun. Mereka hanya ingin hak mereka yang sah di mata hukum segera diberikan, sehingga dapat melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang ketidak pastian.
Kasus ini sendiri bergulir sejak Juli 2023 dan hingga kini belum mencapai solusi yang memuaskan. Pengadilan menegaskan bahwa jika aset bergerak seperti rekening tidak mencukupi, maka aset tidak bergerak akan menjadi.
Tentunya yang harus dibayar pihak rumah sakit Kekurangan Gaji dan Pesangon Karyawan 17 orang orang berkisar 1.2 M..lebih, dan pihak Rumah Sakit seolah-olah menghalang -halangi acara eksekusi, maka ada hak pengadilan untuk melaporkan tindak Pidananya pada pihak Selaguri sesuai KUHP
Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi demikian:
“Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yag sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang- undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.
Namun dalam KUHP pasal 216 juga tentang menghalangi eksekusi bisa didenda 10 M dan penjara
Tim.007