Sertifikat HM Diterbitkan Diatas Tanah Milik Orang Lain
Sumbar..Ovumnews.com–Pdg.Pariaman.Penerbitan Sertifikat HM No.2288 tanggal 9 Januari tahun 1999 yang diajukan Suarti ke BPN Padang Pariaman Sumatera Barat diduga kuat cacat Hukum.
Pasalnya lahan tanah yang diajukan Suarti untuk menerbitkan Sertifikat HM nya diatas lahan tanah milik orang lain tersebut bukan miliknya dan tanah tersebut masih dikuasai pemilik tanah aslinya.
Hal ini disampaikan Agusti selaku Pemilik lahan yang mana tanahnya di Banda Cino Korong Talao Munam Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. Seluas 14.700 .M2.
Agusti menjelaskan bahwa tanah saya tersebut kami percayakan kepada Zaini untuk merawat dan menjaga tanah garapan orang tua kami Apun/Rohani tersebut melalui surat keterangan No.29/PAC/KTP/1989 trtanggal 10 Maret 1989 yang diketahui Pucuk Adat Berulayat Dalam Nagari Ketaping “RKY Rajo Sampono.
Sebelumnya pada tanggal 27 Pebruari 1980 Orang tua saya Rohani karena suaminya telah meninggal dunia juga memberikan kuasa kepada Zaini untuk menjaga dan merawat tanah garapan tersebut, dan sampai sekarang tahun 2024 masih dirawat oleh Zaini, dan saya pada waktu itu sedang dalam perantauan.
Atas amanah orang tua saya tersebut untuk menjaga dan merawat tanah kami yang dipercayakan kepada Zaini, dan tiba tiba Suarni melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman berdasarkan Sertifikat HM No.2288 dengan SU No.169/1999 tanggal 9 Januari 1999. Bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Ironisnya kenapa harus Zaini yang digugat ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan nomor 31/Pdt/2021/PN Prm tanggal 26 April 2021. Kan aneh kenapa bukan saya yang digugat, selaku pemilik tanah yang syah dan proses penerbitan Sertifikat itu juga banyak kejanggalannya.
Suarti sendiri tidak jelas lokasi tanahnya pada waktu itu, padahal batas sepadan tanah saya itu adalah tanah Zaini kemudian siapa saja batas sepadan tanah saya lainnya tidak jelas kata Agusli.
Akhir perjalanan sidang Zaini dikalahkan PN Pariaman PT dan MA dan pelaksanaan eksekusi baru dilakukan pada hari Jum’at 8 Nov 2024 Kuat dugaan dalam kasus ini adalah permainan sekelompok atau adanya persekongkolan mafia tanah yang dikenal dikawasan daerah Ketaping Padang Pariaman yang sudah banyak menelan korban dikalangan masyarakat yang berakibat kehilangan tanahnya yang jatuh ke tangan mafia tanah melalui dokomen ilegal.
Contohnya saya sendiri kata Agusli bahwa tanah saya tersebut sudah kami kuasai secara turun temurun dan diatas tanah kami sudah berdiri pondok yang dihuni Zaini yang dipercaya untuk menjaga dan merawat tanah tersebut, tapi kenapa tiba-tiba saja sudah ada yang menerbitkan Sertifikat diatas tanah kami pada awal Tahun 1999, kata Agusli.
Za/Hasmi