Aktifitas Tambang Emas di Kabupaten Solok,Kian Menjadi?
Sumbar.Solok.Ovumnews.com–Ada apa dibalik semua ini. Mengeruk perut bumi mencari rejeki, tak perduli masalah dibelakang hari. Longsor dan banjir yang siap menanti
Pertambangan emas, khususnya di wilayah Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat. Semakin marak dan menyentak perasaan publik.
Sebab, sudah sekian tahun kegiatan tersebut berlangsung, sampai saat ini belum pernah di tindak oleh Aparat Penegah Hukum (APH).
Vidio amatir yang dikirim oleh masyarakat, kepada beberapa wartawan dan LSM, sangat meluluh lantakan hati dan perasaan.
Meski, sudah beberapa kali diberitakan, namun terus berjalan seakan tanpa beban. Tentu, timbul tanda tanya, ada apa dan siapa dibelakangnya. Dan, sangat disayangkan kegiatan tersebut bukannya berhenti, malah makin menjadi
Pantauan awak media ada beberapa titik, kegiatan tersebut sudah melebarkan sayapnya.
Mulai dari Sungai Batang Gumanti dan Sungai Subalin, Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti, hingga wilayah Payung Sekaki, Rangkiang Luluih, Garabak Data. Raungan alat berita makin menjadi, sebab ditambah lagi lebih kurang 10 unit beberapa bulan ini.
Khusus wilayah Sungai Abu Batang Gumanti, saat ini masih berlangsung puluhan unit excavator yang sudah merusak hutan lindung. Ini terlihat dari video dan poto yang beredar
Semakin maraknya aktifitas itu, warga berharap ketegasan Kapolda Sumbar yang sudah membentuk tim khusus operasi PETI.
Tertumpu harapan warga agar lebih maksimal lagi untuk menuntaskan masalah tambang ini. Wajar saja permintaan warga kepada Kapolda, sebab sampai saat ini masih berlanjut tanpa ada tindakan.
Bukankah, ada sanksi dan ancaman terhadap para pelaku tambang, khususnya tanpa izin. Sanksi itu, menyebutkan 10 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Ini mengacu pasal 158 Undang-Undang Minerba. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Izin Pertambangan Khusus (IUPK), sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Inv.Hs