Masyarakat Minta Agar Pihak Truck Angkutan Batubara dan Aparat Kepolisian yang Berwenang Agar Mematuhi Undang Undang dan Preman Tentang Kelas Jalan

Sumbar.Ovumnews.com– Dalam menyikapi pemberitaan yang pernah diberitakan di media mertonewstv.co  yang berjudul ” Infra Struktur Jalan Wisata Bungus Teluk Kabung Padang Menuju Tarusan Pesisir Selatan Sumbar Rusak Parah “

Jalan ini merupakan jalan wisata menuju arah obyek wisata Mandeh dan meliwati simpang PLTU Teluk Siri yang kini terlihat banyak yang rusak akibat dilalui Truck angkutan Batubara untuk kepentingan PLTU bermuatan Lk 35 Ton belum termasuk berat kendaraan

Setelah kami konfirmasikan kebeberapa pihak seperti Dinas perhubungan darat kota Padang dan Provinsi menyebutkan bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui kenderaan bermuatan berat lebih dari 8 Ton sesuai aturan…kan sudah ada dipasang  rambu rambu yang menunjukkan jalan kelas III yang harus dipatuhi Dan kalau menyangkut dalam kota Truck yang bermuatan lebih dari 8 Ton walaupun tidak dipasang rambu rambunya mereka sudah mengerti dan tidak mau masuk kedalam koto

Pihak PUPR Bina Marga juga mengatakan kami sudah lama hampir 3 Tahun lamanya memasang rambu petunjuk jalan kelas III disamping gapura jalan masuk tersebut, dan sampai sekarang masih ada,  itu menandakan bahwa Truck angkutan barang tidak boleh lebih dari 8 Ton karena tidak sesuai klarifikasi jalan dan wajib ditindak.

Pihak Bina Marga Cipta Karya Dan Tata Ruang/PUPR Sumbar mengatakan kalau selama ini tidak dilakukan tindakan kami tidak tau  itukan sudah ada siapa yang berwenang untuk menanganinya kalau diperlukan bentuk tim agar tidak terjadi saling tuding semua juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor: 05/PRT/M/2018 Tentang Penetapan Kelas Jalan berdasar Fungsi dan indentitas lalu lintas.

Hal ini hampir sama dengan UU No.22 Th 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan termasuk jalan kelas III yang dapat dilalui mengenai berat angkutan dan ukuran kenderaan ttg lebar – panjang dan ukuran tinggi termasuk berat beban muatan yang tidak boleh melebihi 8 Ton. Dan beberapa Nara sumber lainnya dilingkungan Pemko Padang, Dihub Padang/Propinsi  juga menerangkan hal yang sama.Zainal hs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews