Dugaan Korupsi Dana Hibah Fiktif Anak Mantam Gubenur Kepri diTangkap
Kepri.BatamOvumnews.com– Ari Rosnandi, anak mantan gubernur Kepri Isdianto, Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah merugikan negara Rp20 miliar. Sempat melarikan diri sampai akhirnya ditangkap di Jakarta.
Ditreskrimum Polda Kepri menangkap tersangka berinisial ARS yang mengarah pada Ari Rosnandi pada Jumat 31 Maret 2023. Satu tersangka lain berinisial AR ditangkap di lokasi terpisah, di Tanjungpinang Kepri. sehari sebelumnya. “Kedua tersangka ditangkap secara terpisah,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat dihubungi awak media di Batam, Sabtu 1 April 2023.
Ari dibawa polisi ke Batam dengan pesawat dan tiba di Bandara Hang Nadim pada hari yang sama ia ditangkap di Jakarta. Polisi turut mengamankan satu unit mobil dinas Pemprov Kepri ketika menangkap Ari. Ari berada di Jakarta karena mengetahui ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2020.
“AR ini sempat melarikan diri ke Jakarta pada saat mengetahui bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sempat menyisir beberapa daerah, mulai dari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara. Sampai akhirnya yang bersangkutan kami temukan dan kami tangkap di Cengkareng, Banten,” tutur dia.
Kedua tersangka berdinas di kantor yang sama pada 2020. Ketika itu Ari menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri. Sedangkan tersangka kedua ARS mengarah ke Abdi Surya Rendra. Ia adalah Kasubdit Administrasi Penata Usaha BPKAD Kepri. Dua tersangka baru ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Nasriadi menyatakan kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi hibah terhadap kegiatan masyarakat senilai Rp1,6 miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Ketika anggaran tersebut diberikan, kegiatan yang dimaksud tidak ada atau fiktif. Empat orang yang merupakan dari LSM telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Nasriadi melanjutkan tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan dikembangkan dan ditelusuri kemana aliran dana ini dan siapa saja yang terlibat dalam pidana korupsi ini. “Apakah ini sudah sampai puncaknya? Kami masih mengembangkan. Dua orang ini diketahui sebagai orang yang memberikan dana hibah tersebut.
Tapi apakah mereka aktor intelektual atau pelaku utama masih kami kembangkan,” ucapnya. “Kami komitmen untuk menumpas kasus korupsi di Kepri. Saya tidak tahu apakah itu anaknya Gubernur atau tidak. Yang jelas dia adalah tersangka kasus korupsi.”
Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dari dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020, yaitu TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.
Polda Kepri Polisi melanjutkan penangkapan lagi terhadap empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.
Inisial ARS mengarah ke Ari Rosandi melalui jabatannya sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.
Ari Rosandi adalah anak dari Isdianto. Pada 2020, Isdianto, masih menjabat sebagai gubernur Kepri. Isdianto hanya menjabat sebentar yakni sejak 27 Juli 2020 hingga 12 Februari 2021.
Ia sebelumnya wakil dari Gubernur Nurdin Basirun. Isdianto juga merupakan adik kandung dari mantan gubernur Kepri, almarhum Muhammad Sani. (Hasmi)