Didenda PT.Inanta Bhakti Utama,Tidak Selesaikan Proyek Seawal Bungus.
Sumbar .Padang.Ovumnews.com–Bermacam item kekuarangan dalam pelaksanaan proyek membuat keterlambatan pekerjaan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi dilakukan denda dan penambahan waktu 50 hari kerja.
Termasuk pekerjaan seawal di Bungus Teluk Kabung dikerjakan PT. Inanta Bhakti Utama
Namun sudah diprediksi sebelumnya, pekerjaan seawall di Bungus, bakal tak selesai tepat waktu.
Pasalnya, di Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi, terjadi kendala material batu.
Terbukti, proyek dengan nomor kontrak 03.19/PPSDA/APBD-SDABK/VII/2021, diakhir tahun 2021 progres hanya mencapai 75%.
Alhasil, proyek senilai Rp. 2.339.536.834,39, itu waktu pelaksanaan 162 hari kalender, dikenakan denda maksimun. Telusuran media ini, Sabtu (2/2) kelokasi pekerjaan, masih terlihat tumpukan batu.
Sementara pekerjaan lama sudah terlihat tak tersusun rapi lagi akibat antaman ombak.
Inipun diakui Wilman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Sumbar. Katanya, progres sekarang sudah mencapai 75 % diakhir tahun.
“PT. Inanta Bhakti Utama sudah dikenakan denda maksimum.” Kita sudah melakukan denda 1/1000 dari nilai kontrak, bukan dari sisa kontrak,” kata Wilman Via WA nya, Minggu (3/2)
Wilman, juga mengatakan, terkait keterlambatan pekerjaan. Alasannya, dalam mendatangkan batu, akses kelokasi pekerjaan. Quary di Padang juga habis izinnya.
“Jadi batu didatangkan dari Pesisir Selatan. Sekarang tinggal 25 % lagi, tapi batu sudah tersedia dilapangan.
Tinggal sedikit lagi,” katanya sembari menyebutkan, dapat terselesaikan berdasarkan penilaian
Proyek ini untuk penanganan permukiman. Dan, kalau tidak diperpanjang, tidak dianggarkan lagi tahun 2022. “Tapi, berdasarkan penilaian, pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu 50 hari. Sebab, progres diakhir tahun mencapai 75,%,” katanya mengakhiri. N.hs