Kadis PUPR Kepri Akui Terima Rp1,5 Miliar Dari Kontraktor 

Kepri.OvumNews.com— Terkait Gubernur Kepri OTT Kadis PU Akui Terima Rp1,5 Miliar Dari Kontraktor,Rp1,055 Habis Bantu Kegiatan Gubernur,Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPP) Provinsi Kepri, Abu Bakar mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari sejumlah kontraktor yang terlibat proyek Pemerintah Provinsi Kepri dari kurun waktu tiga tahun. Menurut Abu Bakar, dari jumlah tersebut sebanyak Rp1,055 miliar dipergunakan untuk kegiatan sosial dan sumbangan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah.

Sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/1) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, Kepala Dinas PUPP, Abu Bakar, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerry Suparna, Kepala Biro Umum, Martin Maromon.

Mereka yang turut menjadi saksi lam siding tersebut dadalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Zul Hendri, Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan, Ahmad Izar, dan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon.

Martin Maromon, pejabat pertama yang memberikan kesaksian. Meskipun ditengah kondisi yang kurang sehat, Martin berupaya menjawab pertanyaan yang dilontarkan Muhammad Asri Irawan dan kawan-kawan. Secara spesifik, Jaksa mempersoalkan adanya aliran dana dari anggaran biro umum sebesar Rp1,4 miliar kepada terdakwa (Nurdin Basirun,red). Mengenai hal itu, Martin menjelaskan bahwa, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Biro Umum, ada anggaran operasional Gubernur, baik itu perjalanan dinas maupun kebutuhan makan minum.

Khusus uang perjalanan dinas Pak Gubernur, tidak diambil setiap melakukan perjalanan dinas, tetapi dikumpulkan. Sehingga sekali pencairan jumlahnya cukup banyak,” ujar Martin.

Kemudian disinggung mengenai adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dari dirinya sebesar Rp30 juta. Mengenai hal itu, Martin membenarkan ada memberikan bantuan untuk kebutuhan open house Gubernur Kepri. Ditegaskannya, bantuan yang diberikannya itu, bukan atas permintaan Pak Gubernur, melainkan inisiatif pribadinya.

Kemudian Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri Abu Bakar, Jaksa mempertanyakan apakah Gubenur Kepri, Nurdin Basirun pernah memperintahkan dirinya untuk mengumpulkan sejumlah uang, dan apakah dirinya ada memberikan uang senilai Rp1,055 miliar kepada Gubernur?

Pada kesempatan itu, Abu Bakar menjelaskan, tentang uang yang ia terima dari pihak kontraktor. Ditegaskannya, ia tidak pernah meminta ataupun menetapkan tarif tertentu. Bahkan ia juga tidak pernah menerima perintah dari Gubernur untuk mencari uang. Karena uang yang ia terima secara spontanitas dari kontraktor setelah selesainya pekerjaan. Adapun uang sejumlah Rp1,615 miliar tersebut didapat selama lebih kurang tiga tahun.

Saya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada Pak Gubernur. Namun adalah membantu kebutuhan kunjungan kerja Gubernur ke daerah-daerah. Seperti dalam bentuan-bantuan ke masyarakat, masjid, dan berupaya pembangunan infrastruktur paving blok,” jelas Abu Bakar.

Terkait adanya sisa dana sebesar Rp 650 juta, Mantan Pejabat Karimun tersebut mengatakan, sebenarnya sisa uang tersebut juga habis bagi membantu kebutuhan masyarakat yang meminta bantuan kepada pihaknya, baik untuk kegiatan sosial, maupun keagamaan. Namun karena disarankan untuk diserahkan ke negara, maka ia mengembalikan uang tersebut sesuai dengan saran Penyidik KPK.

Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon juga turut ditanya apakah pernah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Nurdin secara langsung? Dalam kesaksiannya, Amjon mengatakan tidak pernah. Meskipun demikian, ia ada turut membantu kebutuhan Gubernur ketika melakukan kunjungan ke lapangan. Baik itu berupa doorprize, bantuan alat olahraga, dan nasi kotak. Selain itu ia juga membenarkan ada membantu tiket bagi sesepuh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri.

Secara pribadi saya memang ada membantu kegiatan anak yatim sebesar Rp10 juta. Yakni, Rp5 juta di 2017 dan Rp5 juta di 2018. Namun saya tidak pernah diperintahkan untuk mencari sejumlah uang kepada pihak pengusaha,” jelas Amjon.

Jaksa juga mempertanyakan soal komunikasi yang dilakukannya dengan Kepala Teknik Tambang. Dijelaskan Amjon, Kepala Teknik Tambang adalah, pihaknya yang terlibat sebelum adanya penerbitan izin pertambangan dari Pemprov Kepri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri.

Apakah dirinya pernah meminta sejumlah uang kepada PT Telaga Bintan, PT Karimun Bahagia, PT Karimun Granit, dan Direktur PT Jaya Annurya Karimun? Amjon mengklaim dirinya tidak ada meminta uang kepada perusahaan-perusahaan terkait. Kemudian terkait pertemuannya Abdul Gafur, adalah untuk kepentingan rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin).

Semua perizinan pertambangan dikeluarkan oleh PTSP, dan melalui prosedur yang sudah ditetapkan,” tegas Amjon yang sedang ditetapkan sebagai tersangka Izin Pertambangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri .

Yerry Suparna, selama dirinya menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2016-2019), pihaknya memang ada menerima uang lebih kurang sebesar Rp170 juta dari 19 perusahaan. Ditegaskannya, penerimaan tersebut diperbolehkan oleh sesuai dengan Direktur Kementerian Lingkungan Hidup. Besaran dana yang diterima berkisar Rp30-Rp40 juta untuk setiap perusahaan. Karena dihitung dengan besaran perjalanan dinas, biaya konsultasi dan design tapak.

Dijelaskannya dari jumlah tersebut, sebesar Rp126 juta dipergunakan untuk proses pengurusan design tapak yang diajukan oleh 19 perusahaan tersebut. Ditanya apakah dirinya ada memberikan uang kepada Gubernur Nurdin Basirun? Mengenai hal itu, Yerry membenarkan ada memberikan bantuan sebesar Rp30 juta secara langsung kepada Gubernur.

Sifatnya adalah hubungan antara atasan bawahan. Karena kami tahu, Pak Gubernur banyak kegiatan ditengah-tengah masyarakat dan sangat sibuk. Sehingga tak mungkin mampu memenuhi harapan masyarakat secara pribadi,” jelas Yerry.

Arif Fadillah, Sekda Provinsi Kepri mengatakan dirinya menjabat sebagai Sekda Provinsi Kepri sejak akhir 2016 sampai saat ini. Ditanya Jaksa apakah dirinya pernah memberikan uang kepada Gubernur Nurdin? Tidak pernah memberikan, dan dirinya turut mendampingi Pak Gubernur dalam melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah.

Saya tidak pernah memberikan hadiah atau janji kepada Gubernur, namun apabila ada kunjungan ke pulau-pulau saya turut bersedekah bersama Pak Gubernur. Uang tersebut bersumber dari SPPD saya,” jelas Arif.

Disinggung Jaksa, apakah dirinya pernah memerintahkan Pak Yerry untuk menghadap Gubernur Nurdin. Mantan Sekda Karimun tersebut, ia tidak pernah memerintahkan, namun untuk memberikan laporan tentang perkembangan saja, karena pekerjaan yang menjadi tanggungjawab mesti di laporkan.

Jaksa juga sempat mempersoalan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dirinya diperintahkan Gubernur Nurdin untuk memberikan sumbangan ke masjid ketika kunjungan kerja di daerah. Meskipun terjadi perdebatan, Sekda menjelaskan, Gubernur tidak pernah memberikan perintah untuk memberikan sumbangan, namun sifatnya himbauan atau pesan.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp4-Rp5 juta yang berasal dari tunjangan saya sebagai Sekretaris Daerah. Yakni, jumlahnya sebanyak empat kali di 2018, 2019,” ungkap Arif.

Jaksa juga melontarkan pertanyaan, apakah dirinya pernah mengetahui adanya pemberian uang dari Biro Umum ke Gubernur Nurdin? “Tidak tahu,” jawab Arif. Meski tidak mengetahui, Arif memaparkan, bahwa Biro Umum berkewenangan untuk memfasilitasi kegiatan Kepala Daerah. Baik itu untuk kebutuhan makan minum maupun perjalanan dinas.

Kepala Daerah masuk kelompok A dengan biaya perjalanan dinas Rp3-Rp4 juta. Kepri daerah Kepulauan, dalam satu hari Pak Gubernur melakukan kunjungan kerja ke banyak daerah. Pencairan perjalanan dinas Pak Gubernur, dengan sistem dikumpulkan, bukan setiap perjalanan,” tegas Arif.

Pada sidang yang dipimpin Yanto, selaku Ketua Majelis Hakum tersebut, Zul Hendri turut dihadirkan sebagai saksi mengakui ada turut berpartisipasi membantu untuk kegiatan Gubernur Nurdin. Baik itu kegiatan safari subuh, maupun kunjungan kerja ke daerah-daerah. Namun bukan diberikan langsung kepada Gubernur Nurdin.

Untuk Open House di Karimun sebesar Rp5 juta yang dititip melaui Bella. Uang tersebut bersumber dari pribadi saya,” ujar Zul Hendri.

Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan, Ahmad Izar juga mengakui turut mengeluarkan uang dari kantong pribadinya untuk membantu Gubernur ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah. Seperti di Pasar Tarempa, Anambas. Adapun kebutuhan untuk makan, dan jumlahnya secara keseluruhan tidak sampai Rp5 juta.

Saksi terakhir adalah Kadis Nakertrans, Tagor yang membeberkan bahwa uang sebesar Rp10 juta yang dikeluarkannya adalah untuk membantu pembangunan gereja HKBP. Dijelaskannya, itu merupakan inisiatif pribadinya, bukan karena diperintahkan Pak Gubernur. Karena memang pada waktu kunjungan kerja Gubernur kesana, ia berjanji untuk membantu pembangunan sebesar Rp10 juta.

Menanggapi kesaksian para pejabat Pemprov Kepri tersebut, Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun mengucapkan terima kasih atas pengertian yang ditunjukkan oleh bawahannya. Ia membenarkan memang ada janji membantu pembangunan gereja HKBP sebesar Rp10 juta. Namun yang akhirnya mengeluarkan uang tersebut adalah Pak Tagor.

Penasehat Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun dan kawan-kawan juga turut melontarkan pertanyaan yang sama kepada masing-masing saksi. Yakni, apakah Pak Gubernur pernah meminta sejumlah uang kepada setiap kepala OPD atau ada pengarahan tertentu pada setiap rapat evaluasi awal pekan. Semua saksi mengatakan tidak ada.

Diluar arena sidang, Akademisi Universitas Pakuan Bogor tersebut menilai, tindakan yang dilakukan kepala OPD maupun Sekda Provinsi Kepri yang turut bersedakah bersama Pak Gubernur ketika melakukan kunjungan kerja ke pulau-pulau niatannya adalah amal jariyah.

Mengenai adanya uang skala besar yang diserahkan Biro Umum ke Pak Gubernur, karena memang Pak Gubernur memiliki jatah perjalanan dinas lebih kurang sebesar Rp1,2 miliar setahun untuk SPPD, dan makan minum juga sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Andi Muhammad Asrun.TIM 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews